Hukum Pertanahan di Indonesia pada mulanya berdasarkan hukum adat, dimana dalam pandangan hukum adat antara tanah dan segala sesuatu yang ada di atas tanah merupakan dua entitas yang berbeda (pemisahan horizontal). Pada saat Belanda menduduki Indonesia, asas pemisahan horizontal ini digantikan dengan asas asesi (perlekatan vertikal), dimana antara tanah dan segala seuatu yang ada di atas tanah merupakan satu kesatuan. Pergeseran asas pemisahan horzontal ke asas asesi (perlekatan vertikal) merugikan rakyat saat itu. Apabila masyarakat menjual tanahnya pada saat itu, maka seluruh benda yang ada di atas tanah itu (tanaman, bangunan) dianggap ikut dijual.
Selepas kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pemerintah mencoba untuk mengembalikan keberlakuan asas pemisahan horizontal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam Pasal 5 menegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku di Indonesia berdasarkan hukum adat, sehingga secara normatif berlaku kembali asas pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan.
written by : Dr (Cand) Ikhwan Wahyudhi, SH., M.Kn